Tentang Kami

Tentang Kami

LSU Tirta Nirwana Indonesia adalah lembaga sertifikasi berbadan hukum yang memberikan layanan sertifikasi dalam bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata. LSU Tirta Nirwana Indonesia berkedudukan di ITC Fatmawati Blok F No. 1, Jl. RS. Fatmawati RT. 03/05, Cipete Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. LSU Tirta Nirwana Indonesia berpedoman pada ISO/IEC 17065:2012 dalam melakukan kegiatan operasionalnya.

Dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata LSU Tirta Nirwana Indonesia mengacu pada standar usaha pariwisata yang berlaku. LSU Tirta Nirwana Indonesia menetapkan kebijakan, prosedur dan administrasi, menyelenggarakan kegiatan penilaian kesesuaian dan tata cara proses standar usaha pariwisata, serta mengelola manajemen menjaga ketidakberpihakan sesuai dengan kebijakan mutu dan kebijakan prinsip jaminan ketidakberpihakan.

VISI

Menjadi bagian dari penyedia jasa penilaian, dan sertifikasi yang mengutamakan penerapan azas transparansi, independensi, otonomi, imparsial, dan egaliter, namun tetap dapat mewujudkan spirit kewirausahaan yang penuh tanggung jawab (akuntabilitas dan responsibilitas) dalam pengalokasian sumberdaya sehingga dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, Indonesia.

MISI

Dengan berlandaskan prinsip-prinsip yang tertuang pada Visi, akan dijalankan untuk mencapai tujuan menjadi organisasi terpilih dan menjadi rujukan di bidang jasa penilaian, dan sertifikasi di Indonesia.

STRUKTUR ORGANISASI

MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN

Direktur LSU Tirta Nirwana Indonesia memiliki komitmen yang tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi. Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan, LSU Tirta Nirwana Indonesia tidak diperkenankan untuk melakukan :

  1. Proses sertifikasi pada usaha pariwisata yang memiliki saham pada LSU TNI;
  2. Menawarkan atau menyediakan konsultasi standar usaha pariwisata;
  3. Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya;
  4. Mensertifikasi standar usaha pariwisata pelanggan apabila LSU TNI melakukan; audit internal atau self assessment terhadap pelanggan dalam selang waktu dua tahun terakhir;
  5. Mensertifikasi standar usaha pariwisata pada pelanggan yang telah menerima konsultasi standar usaha pariwisata atau audit internal/self assessment, jika hubungan antara organisasi konsultan dengan LSU TNI menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan LSU TNI.
  6. mensubkontrakkan jasa audit kepada konsultan karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan LSU TNI. Hal ini tidak berlaku bagi individu yang dikontrak sebagai auditor sebagaimana tercakup dalam Penggunaan Auditor Eksternal dan Tenaga Ahli Teknis Eksternal Individual;
  7. memasarkan atau menawarkan secara bersamaan dengan kegiatan organisasi yang menyediakan konsultasi standar usaha pariwisata;
  8. menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan;
  9. memberikan jaminan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi standar usaha pariwisata termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial, jika mereka telah terlibat dalam konsultasi standar usaha pariwisata terhadap pelanggan yang sedang ditangani dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut; dan ;
  10. menggunakan personel internal atau eksternal kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.