Keluhan dan Banding
Keluhan
Pelanggan atau masyarakat umum menyampaikan keluhan secara lisan (via telepon/datang langsung) atau secara tertulis (via surat atau media masa mengenai keluhan pembaca) kepada LSUP Tirta Nirwana Indonesia.
Menerima Keluhan
- Manager Admin dan Pemasaran menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan auditee dalam formulir keluhan (LSU-TNI-SOP-02-FR-01) dan catat tanggal penerimaannya dalam rekaman dokumen keluhan
- Manager admin dan pemasaran memeriksa kelengkapan administrasi pemohon.
- Manager admin dan pemasaran meminta persyaratan tambahan apabila dinyatakan masih kurang lengkap.
- Manager admin dan pemasaran meneruskan surat keluhan tersebut kepada direktur dan manager mutu.
Mengidentifikasi Keluhan
- Manager mutu membuat surat penugasan investigasi (LSU-TNI-SOP-02-FR-02)
- Manager mutu melakukan investigasi keluhan asesi dengan mengisi Formulir investigasi keluhan dan rekomendasi tindak lanjut (LSU-TNI-SOP-02-FR-03).
- Manager mutu mengecek perangkat penyelesaian keluhan auditee
- Manager mutu mengumpulkan semua data-data hasil investigasi dan memastikan cukup bukti dan valid
Penyelesaian Keluhan
- Direktur mengadakan rapat pleno auditor dan manajemen
- Melakukan penyelesaian keluhan auditee dengan perangkat yang tersedia
- Direktur menganalisa hasil penyelesaian keluhan auditee
- Manager sertifikasi mencatat keputusan rapat
- Manager sertifikasi membuat laporan manajemen terhadap hasil penyelesaian keluhan
- Direktur menyampaikan hasil penyelesaian keluhan kepada pemohon.
Banding
Pelanggan atau masyarakat umum menyampaikan keluhan secara lisan (via telepon/datang langsung) atau secara tertulis (via surat atau media masa mengenai keluhan pembaca) kepada LSUP Tirta Nirwana Indonesia.
Menerima Banding
- Manager Admin dan Pemasaran menerima dan mengarsip formulir banding (LSU-TNI-SOP-03-FR-01)
- Manager admin dan pemasaran membuat memo kepada Direktur mengenai banding tersebut
- Direktur mengadakan rapat untuk mempertimbangkan banding tersebut
Pembentukan Tim Investigasi
- Direktur membentuk tim investigasi dengan ketentuan auditor tidak boleh menjadi anggota investigasi dan membuat surat penugasan investigasi banding (LSU-TNI-SOP-03-FR-02)
- Tim investigasi minimal 3 orang dan berjumlah ganjil (disebutkan siapa saja ?)
- Tentukan waktu pembahasan banding
- Siapkan berkas audit auditee\
Pembahasan Banding
- Manager mutu mengadakan rapat pleno auditor
- Membahas analisis dokumen audit dengan formulir Banding
- Menganalisis hasil audit sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan auditee
- Melakukan proses banding dengan prosedur yang ada
- Manager mutu melaporkan hasil investigasi kepada direktur
Pemberian Keputusan Banding
- Manager mutu membuat laporan manajemen terhadap hasil keputusan banding (LSU-TNI-SOP-03-FR-03)
- Manager Admin & pemasaran mengarsip hasil rekomendasi
- Direktur menyampaikan hasil keputusan banding kepada pemohon