Perluasan dan Pengurangan Ruang Lingkup, Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat & Transfer Sertifikasi

A. PERLUASAN & PENGURANGAN RUANG LINGKUP

B. PEMBEKUAN & PENCABUTAN SERTIFIKAT

C. TRANSFER SERTIFIKASI

  1. Transfer Sertifikasi dapat dilakukan apabila :
    • LSUP TNI tidak memperpanjang atau dicabut status akreditasinya, atau
    • Pemohon berkeinginan untuk menggunakan LSUP yang lain.
  2. Permohonan transfer Sertifikasi harus dilengkapi dengan
    • Sertifikat SNI 9042:2021 yang masih berlaku (atau salinannya)
    • hasil audit dari LSUP TNI (laporan audit dan laporan ketidaksesuaian) dari siklus Sertifikasi yang sedang berjalan.