Perluasan dan Pengurangan Ruang Lingkup, Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat & Transfer Sertifikasi
A. PERLUASAN & PENGURANGAN RUANG LINGKUP
B. PEMBEKUAN & PENCABUTAN SERTIFIKAT
C. TRANSFER SERTIFIKASI
- Transfer Sertifikasi dapat dilakukan apabila :
- LSUP TNI tidak memperpanjang atau dicabut status akreditasinya, atau
- Pemohon berkeinginan untuk menggunakan LSUP yang lain.
- Permohonan transfer Sertifikasi harus dilengkapi dengan
- Sertifikat SNI 9042:2021 yang masih berlaku (atau salinannya)
- hasil audit dari LSUP TNI (laporan audit dan laporan ketidaksesuaian) dari siklus Sertifikasi yang sedang berjalan.