Layanan Kami

Layanan Kami

SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA BERBASIS RESIKO SPA

Jika bicara tentang "Spa" atau "Spa & Wellness Industry", apa yang langsung terlintas di pikiran Anda? Dunia Spa, sebenarnya bukanlah merupakan suatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Mengingat bahwa Spa sudah mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu, bahkan pada salah satu relief candi Borobudur tergambar aktifitas spa.

Seiring perkembangan pariwisata di dunia, "Spa" atau "Spa & Wellness Industry" telah berkembang sangat menjanjikan. Spa saat ini tidak hanya disukai para wanita saja namun pria juga dari kelas socialite dan menengah ke atas, kini Spa dengan target konsumen menengah yang menawarkan harga bersahabat bisa kita dapati dimana-mana.

Perkembangan industri yang begitu pesat tentunya sangat perlu ditunjang dengan kesiapan pelaku industri spa untuk meningkatkan daya saing baik di level nasional maupun internasional terlebih dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang telah bergulir sejak tahun 2015. Hal ini dapat terwujud jika pelaku usaha spa menerapkan standarisasi dan sertifikasi usaha jasa spa sesuai dengan PERATURAN Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Melalui kegiatan Sertifikasi ini diharapkan pelaku usaha spa akan dapat meningkatkan mutu produk, pelayanan serta pengelolaan usaha.

SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA BERBASIS RESIKO KAFE

Usaha Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Sertifikasi Usaha Kafe adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Kafe untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kafe melalui audit pemenuhan Standar Usaha Kafe. Sertifikasi usaha kafe mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Kafe.

SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA BERBASIS RESIKO RESTORAN

Usaha Restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Sertifikasi Usaha Restoran adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi. Sertifikasi usaha restoran mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.