Latar Belakang

Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Usaha pariwisata perlu melakukan pengembangan usaha pariwisat yang terstandarisasi dan tersertifikasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia.

Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit. Selain sebagai upaya meningkatkan dan mengembangkan usaha di bidang pariwisata, sertifikasi usaha tersebut akan memberi manfaat bagi pertumbuhan usaha itu sendiri agar tidak terancam pembekuan usaha. Dengan melakukan sertifikasi usaha, pengusaha spa dapat mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha spa melalui audit. Di lain pihak, tentu Pengusaha spa ingin menjamin kualitas
produknya sesuai dengan harapan tamu dan memberikan kepuasan tamu. Manajemen spa perlu Pihak Independent, untuk menilai standar produknya.

Sertifikasi usaha memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu pariwisata adalah
a. Sesuai dengan standard yang ditentukan
b. Mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsiste dan
c. Diimplementasikan secara efektif dan efisien

Kegiatan sertifikasi mencakup 3 (tiga) aspek standar usaha pariwisata yaitu meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Bentuk pengesahan kesesuaian terhadap standar usaha pariwisata adalah Sertifikat Usaha Pariwisata.

Kegiatan Pokok Lembaga Sertifikasi Usaha

  1. Monitoring pelaksanaan dan penerapan standar usaha di setiap usaha pariwisata.

  2. Menyusun materi audit usaha pariwisata, pedoman pelaksanaan audit dan panduan mutu.

  3. Melaksanakan audit usaha pariwisata dalam rangka sertifikasi awal, survilen, dan sertifikasi ulang.

  4. Membuat dokumen sertifikasi dan dokumen audit usaha pariwisata.

  5. Menerbitkan “Sertifikat” bagi usaha pariwisata yang telah menjalani proses sertifikasi.

  6. Membina dan meningkatkan kerjasama dan pengembangan sistim informasi standarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata didalam negeri maupun luar negeri.

  7. Berpartisipasi aktif dan pelaksanaan bimbingan dan pelatihan dalam rangka pemantapan kompetensi auditor.